Gabungan Kader DPD Partai Nasdem Buol dan Simpatisan Gelar Aksi Demo  

    Gabungan Kader DPD Partai Nasdem Buol dan Simpatisan Gelar Aksi Demo  

    BUOL-Kader dan Simpatisan Partai Nasdem Melalui Forum Pemberhati Demokrasi Kabupaten Buol Geruduk Kantor DPRD mengecam tindakan Ketua DPD Partai Nasdem Buol, mantan Bupati Buol Amran Batalipu, yang dianggap bertindak sewenang-wenang dan gagal menjalankan roda kepemimpinan dengan baik di tingkat daerah.  

    Hal Tersebut sebagai bentuk protes terhadap merosotnya nilai-nilai demokrasi, Forum Pemberhati Demokrasi, yang tergabung  dari kader dan simpatisan partai nasdem menggelar aksi pada Senin, 14 Oktober 2024.

    Irfandi, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, dalam orasinya menyampaikan, menolak kepemimpinan Amran Batalipu sebagai ketua DPD  Partai Nasdem, Karena baru dua bulan memimpin Partai Nasdem, sudah memperlihatkan sikap sewenang-wenang dalam memimpin Partai, sehingga membuat resah  pengurus, kader dan simpatisan Partai Nasdem. "Ujarnya.

    Aksi Protes tersebut setelah setelah diterbitkannya  Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor 26.13-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024, ditetapkan Muh. Ikbal A. Ibrahim sebagai Ketua DPRD Buol periode 2024-2029 dan Lae Toni Wangi sebagai Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Buol untuk periode yang sama. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, pada 2 Oktober 2024 di Jakarta.  

    Menurut Masa Aksi Amran Batalipu di duga telah menempuh cara-cara yang tidak etis berupa Tendensi Amran Batalipu menjadi ketua DPD Nasdem Buol, hanya semata memenuhi ambisi pribadinya menjadikan anaknya sebagai calon bupati. Amran juga di nilai tidak memiliki niat sama sekali untuk membesarkan partai, . Bahkan Amran meggeroti solidaritas internal partai, seperti suka mem-fait acomply (Adu domba) pengurus dan kader. " Jelasnya. 

    Lanjut Irfandi, Pencabutan hak politik Amran Batalipu masi berlaku paling tidak hingga bulan Maret 2026, menurut putusan MK Nomor 4/PUU/VII/2009 dan putusan MA Nomor 28P/HUM/2023.Oleh karena itu, secara moral Amran Batalipu tidak layak Memimpin Partai Nasdem Buol  karena pembesar partai Nasdem Buol adalah Rian Natalien Kwendy yang bekerja dalam membesarkan Partai sehingga partai nasdem menjadi pemenang Pileg 2024 

    " Demi menjaga Citra Partai Nasdem Sebagai Restorasi Gerakan Perubahan  partai pemenang Pemilihan Legislatif 2024 Buol." Irfandi meminta ketua Umum DPP Partai Nasdem, Bapak Surya Paloh kiranya dapat meninjau kembali penunjukan Amran Batalipu  sebagai ketua DPD Partai Nasdem Buol. 

    Irfandi juga mendesak DPW Partai Nasdem Sulteng segerah mungkin meneruskan Aspirasi dan peryataan sikap kader dan simpatisan Partai Nasdem Buol kepada DPP Partai Nasdem.

    Sementara itu, Mantan Bupati Buol Amran Batalipu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa penetapan Ketua DPRD Buol adalah keputusan DPP Partai Nasdem, dan tidak ada campur tangan usulan DPD Buol dalam hal tersebut. "Keputusan DPP Partai Nasdem bersifat final dan tidak bisa digugat oleh siapa pun, " tegas Amran.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    RAPAT PLENO PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Damai Diduga Kampanye Terselubung Libatkan...

    Berita terkait